Apa Kabar Semarang – Seorang bocah berusia 15 tahun berinisial WK, warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri sepeda motor dari dalam rumah warga. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban Muhammad Rosid (44) memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dalam rumah di Desa Jetis, Bandungan. Sekitar pukul 23.30 WIB, Rosid menyadari pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rumah terlihat berantakan.
“Korban sempat mengira suara yang terdengar dari ruang tamu adalah anaknya. Namun setelah dicek, ternyata sepeda motor sudah tidak ada,” jelas AKP Bodia Teja Lelana, Kasat Reskrim Polres Semarang, Kamis (31/7/2025).
Bocah 15 Tahun di Semarang Curi Motor dari Dalam Rumah, Polisi Fokus pada Rehabilitasi
Keesokan harinya, Rosid dan anak lelakinya melakukan pencarian secara mandiri. Sekitar pukul 21.00 WIB pada Rabu malam (30/7/2025), mereka menemukan sepeda motor terparkir di dekat minimarket di simpang tiga arah Obyek Wisata Candi Gedong Songo.
Tidak hanya menemukan motor, Rosid juga melihat WK yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah diinterogasi singkat oleh korban, bocah tersebut mengakui perbuatannya. Rosid kemudian menghubungi kerabat, Ketua RT setempat, dan Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan WK ke pihak berwenang.
Kasus Ditangani Unit PPA Polres
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan bahwa meskipun pelaku terbukti melakukan pencurian. Penanganannya akan dilakukan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak ini dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP, tetapi penanganannya mengedepankan pendekatan rehabilitasi psikososial, bukan hukuman pidana semata,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian akan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta psikolog untuk menangani kondisi mental dan sosial pelaku anak agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini sesuai dengan semangat perlindungan anak dan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk lebih peka terhadap perilaku anak-anak. Terutama yang mulai menunjukkan tanda-tanda kenakalan atau tekanan psikologis yang belum tertangani.