Apa Kabar Semarang – Vonis 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, menuai kritik dari kuasa hukumnya. Herry Darman, kuasa hukum Robig, menyayangkan keputusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan faktor-faktor yang meringankan secara utuh.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025), Herry menegaskan bahwa hukum seharusnya dijalankan berdasarkan keadilan dan hati nurani. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan publik atau tafsir pasal.

“Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sangat meringankan. Hukum itu harus adil. Jangan sampai ada tekanan publik membuat majelis abai pada sisi kemanusiaan,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Aipda Robig dinyatakan bersalah atas penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Gamma Rizkynata Oktavandi, salah satu korban, meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul. Sementara dua rekannya mengalami luka serius.
Baca Juga : Tok! Aipda Robig Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, atau satu bulan kurungan tambahan jika denda tak dibayar.
Kritik Tajam Kuasa Hukum Robig Soal Vonis
Namun menurut Herry, vonis tersebut mengabaikan prinsip pencegahan yang harus diutamakan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan Robig, meskipun berujung fatal, tidak dilakukan tanpa alasan.
“Polisi itu memiliki tahapan: mencegah, melumpuhkan, atau mematikan. Seharusnya semua aspek ini jadi bahan pertimbangan hakim,” tegas Herry.
Lebih lanjut, ia menyayangkan bahwa vonis seolah-olah menggambarkan Robig sebagai pribadi yang sepenuhnya jahat. Tanpa memberi ruang pada rekam jejak atau sisi positif terdakwa.
“Tidak ada manusia yang sempurna jahat. Bahkan penjahat pun punya sisi baik. Gunakan hati nurani dalam memutus perkara,” imbuhnya.
Herry menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan, namun tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan korban anak di bawah umur. Meningkatnya tekanan dari media dan masyarakat disebut turut memengaruhi suasana persidangan.






