Apa Kabar Semarang – Kejaksaan Negeri Semarang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan ilegal di lahan milik Perum Bulog di wilayah Semarang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menilai aktivitas penambangan tersebut merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang membenarkan bahwa tim penyidik telah turun melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemeriksaan awal sejumlah pihak. “Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendalami apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian negara dari kegiatan penambangan di lahan Bulog,” ujarnya, Selasa (3/9).
Baca Juga : Pemkot Semarang-Kejari perkuat tata kelola pemerintahan
Menurut informasi yang dihimpun, lahan milik Bulog yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan ketahanan pangan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kegiatan penambangan material galian. Aktivitas ini disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan menimbulkan kerusakan lahan produktif.
Ancaman Hukuman Berat Jika Unsur Korupsi Terbukti
Sejumlah dokumen kerja sama dan izin usaha pertambangan kini menjadi fokus pemeriksaan. Penyidik juga menelusuri aliran dana dari hasil penjualan material tambang tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat maupun pihak swasta yang terlibat.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Namun indikasi penyimpangan sudah terlihat, terutama soal peruntukan lahan yang tidak sesuai aturan. Bila terbukti ada kerugian negara, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Kajari.
Selain memeriksa dokumen, kejaksaan juga telah memanggil beberapa saksi, termasuk pejabat Bulog, pihak pemerintah daerah, serta warga sekitar lokasi tambang. Warga mengaku resah karena aktivitas penambangan menyebabkan jalan rusak, debu bertebaran, hingga mengganggu aliran air di sawah.
Aktivis lingkungan di Semarang mendukung langkah kejaksaan. Mereka menilai praktik penambangan di lahan Bulog bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga masalah ekologis. “Jika lahan produktif untuk pangan malah dijadikan tambang, maka ini sama saja merusak masa depan ketahanan pangan,” tegas seorang aktivis.
Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan. Apabila terbukti ada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Dengan proses hukum yang berjalan, publik kini menanti keseriusan kejaksaan dalam mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi penambangan lahan Bulog tersebut.






