Apa Kabar Semarang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 2,049 kilogram yang melibatkan dua ibu rumah tangga asal Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua pelaku, Rita Sari Dewi (46) dan Murni Saridewi (29), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Kamis, 27 Februari 2025.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan saudara yang berperan sebagai kurir narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu di dalam tas jinjing milik Rita dan 10 paket lainnya disembunyikan Murni di dalam popok yang dimasukkan ke dalam korset.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 2,049 kilogram,” tegas Wiwit, Selasa (12/8/2025).
Rencana Edarkan ke Madura
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Pontianak dengan tujuan akhir Madura, Jawa Timur. Mereka dijanjikan akan dijemput di Pelabuhan Tanjung Emas sebelum melanjutkan perjalanan. Namun, orang yang dijadwalkan menjemput tidak muncul.
Baca Juga : Bejatnya Adi Pendeta Semarang Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama
Kasatres Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menambahkan bahwa para tersangka sudah menerima upah Rp10 juta untuk perjalanan, dan dijanjikan bayaran tambahan setelah barang sampai di tujuan.b
“Pengakuan mereka, uang itu digunakan untuk membayar utang. Mereka pasif menunggu penjemput yang tidak kunjung datang,” jelas Hankie.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Narkoba Lain yang Terungkap
Selain kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Semarang juga mengungkap empat kasus menonjol lainnya sepanjang Januari–Juli 2025:
-
26 Januari 2025: Penangkapan bandar narkoba Yoko Wira Putra (33) dengan barang bukti 935 gram sabu dan 262 butir ekstasi.
-
12 Mei 2025: Penangkapan Agus Budi Mulyono (35) dengan 110.270 butir obat keras dan 570 butir Alprazolam.
-
21 Juni 2025: Penangkapan Dian (35) dengan barang bukti 500 gram sabu.
-
Kasus terbaru: Driver ojek online Doni Kurniawan (44) ditangkap dengan 2,8 kilogram sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Semarang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.






