Apa Kabar Semarang — Kasus pengeroyokan brutal yang menyebabkan seorang remaja bersimbah darah di Jalan Sompok Lama. Semarang, berhasil diungkap oleh kepolisian. Polrestabes Semarang telah menangkap enam pelaku, dengan empat di antaranya masih di bawah umur.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video korban tergeletak bersimbah darah viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_semarang.
Petugas Amankan 6 Pelaku, 4 Masih Anak di Bawah Umur
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, para pelaku ditangkap pada Rabu malam (9/7/2025) di kediaman masing-masing. Dua pelaku dewasa berinisial MRH (28) dan NHAR (28), sedangkan empat pelaku lainnya adalah remaja berinisial RYS (16), AVPP (16), RAN (16), dan ESE (15).
“Kami akan tindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu. Baik dewasa maupun anak-anak, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andika, Jumat (11/7/2025).
Korban Salah Sasaran Saat Kelompok Pelaku Hendak Tawuran
Insiden terjadi pada Selasa dini hari (8/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kelompok pelaku yang menduga merupakan bagian dari geng HTS sedang menunggu lawan tawuran di Sompok Lama, Semarang Selatan. Kelompok penyerang langsung menyerang KRI (17), warga Tembalang, secara membabi buta saat ia melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya karena mereka sangka korban anggota lawan.
“Korban diserang dengan senjata tajam tanpa ampun. Mereka tidak memverifikasi identitas korban. Ini sangat fatal,” jelas Andika.
Korban Alami Luka Parah, Hampir Putus Jari dan Patah Bahu
Serangan kejam itu mengakibatkan korban mengalami luka serius, antara lain:
-
Luka bacok di kepala
-
Jari kelingking nyaris putus
-
Luka pada jari manis dan jari tengah
-
Bahu kanan patah
-
Luka bacok di punggung
-
Bibir atas dan bawah pecah
Warga segera membawa korban ke rumah sakit dan tim medis memberikan perawatan intensif.
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
-
1 batang bambu
-
4 bilah senjata tajam
Para pelaku menjerat dengan:
-
Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat
Polisi Imbau Orang Tua dan Masyarakat Lebih Waspada
Baca Juga : Pria Gresik Ngamuk Pergoki Istri di Kamar Mandi Bareng Bos Sayur
Kepolisian mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas remaja, terutama yang rawan terjerumus dalam aksi tawuran atau kekerasan jalanan.
“Tawuran remaja sudah menjurus ke kriminal murni, bukan sekadar kenakalan. Kami ajak masyarakat untuk aktif melapor bila ada indikasi,” pungkas Andika.