News Semarang – Kasus penyebaran foto hasil editan bermuatan pornografi yang melibatkan ribuan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang menggemparkan publik. Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku di balik perbuatan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Chiko Radityatama Putra (CRP), seorang pria berusia 20 tahun asal Semarang. Aksinya terungkap setelah tim siber kepolisian menelusuri jejak digital penyebaran foto-foto hasil editan yang beredar luas di media sosial.
Motif dan Cara Pelaku Beraksi
Menurut hasil penyelidikan, Chiko menggunakan sejumlah aplikasi pengeditan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi foto siswi dan guru agar tampak seolah-olah berada dalam pose tak senonoh.
Aksi ini dilakukan secara diam-diam dan tersebar di berbagai platform daring hingga akhirnya viral.
“Pelaku mengakui telah melakukan editing foto menggunakan aplikasi yang banyak beredar di internet. Foto-foto tersebut diambil dari akun media sosial korban tanpa izin,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak, karena sebagian korban masih di bawah umur.
Baca Juga : SEMARANG Geger Ribuan Siswi SMAN hingga Guru Jadi Korban Edit Konten Pornografi, Pelakunya Alumni
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Dalam sebuah rekaman video yang beredar setelah penangkapannya, Chiko tampak menundukkan kepala sambil menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh korban dan masyarakat.
Dengan suara lirih, ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik sekolah serta meresahkan publik.
“Saya minta maaf kepada guru dan siswi SMAN 11 Semarang, juga kepada orang tua dan masyarakat. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Chiko di hadapan awak media.
Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta melindungi korban dari dampak psikologis yang lebih berat.
Dukungan untuk Pemulihan Korban
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keduanya mendorong agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan dukungan pemulihan dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.
“Korban harus difokuskan pada pemulihan mental dan rasa aman mereka. Ini menjadi pelajaran penting tentang literasi digital dan perlindungan privasi di dunia maya,” ujar perwakilan KPAI.






