Apa Kabar Semarang — Polda Jawa Tengah resmi menaikkan status kasus kematian seorang dosen perempuan berinisial D (35), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar penginapan di Kota Semarang pada 17 November 2025, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, membenarkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara penyidik, status penanganannya sudah naik ke penyidikan,” kata Dwi Subagio di Semarang, Rabu (26/11/2025).
Terduga Pelaku Diamankan
Dalam perkembangan lebih lanjut, penyidik juga telah mengamankan seorang anggota kepolisian berinisial AKBP B yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi.
Baca Juga : UMS hadiri konferensi internasional di Malaysia perkuat kepemimpinan transformasional
“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut,” ujar Dwi Subagio.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun terduga berasal dari institusi kepolisian.
Pemeriksaan dan Pengumpulan Bukti Masih Berlangsung
Dwi Subagio menjelaskan, penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, hasil autopsi dan pemeriksaan forensik juga menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Semua bukti dan keterangan sedang kami dalami secara menyeluruh. Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Singkat Penemuan Korban
Seperti diberitakan sebelumnya, korban D (35) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di salah satu kamar penginapan di wilayah Kota Semarang pada 17 November 2025. Korban diketahui merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena adanya dugaan tindak pidana di balik kematian korban.
Sejak awal, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika nantinya ditemukan cukup bukti, penyidik memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh siapapun. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dwi Subagio.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, publik kini menanti kejelasan hukum atas kasus kematian dosen tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.






