Apa Kabar Semarang – Pemerintah Kota Semarang terus mengambil langkah serius untuk menangani aktivitas pembuangan sampah ilegal yang terjadi di kawasan perbatasan Kelurahan Rowosari. Lokasi yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) liar itu dinyatakan bukan kawasan yang diperuntukkan dalam rencana tata ruang kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta para camat dan lurah di wilayah terdampak untuk aktif mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah di area ilegal tersebut.

“Masalah utamanya ada pada kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas awal. Kita ingin ini selesai dari akarnya,” ujar Arwita, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Arwita menjelaskan bahwa DLHK Provinsi Jawa Tengah telah menggelar pertemuan dengan DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasilnya, disepakati bahwa masing-masing daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
Baca Juga : Kejar Target Luas Tambah Tanam 2025, Bupati Semarang Serahkan 21 Unit Alsintan
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Semarang telah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari. Kontainer ini ditujukan sebagai solusi sementara agar warga memiliki titik pembuangan yang legal dan terkendali. “Kami pastikan kontainer ini diangkut setiap hari, menyesuaikan kebutuhan dan kapasitas armada yang tersedia,” jelasnya.
DLH Semarang Bentuk Regu Piket dan Siapkan Kontainer
Untuk memperkuat penanganan, Pemkot Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari gabungan personel DLH, Satpol PP, dan Damkar. Regu ini akan melakukan patroli rutin ke lokasi rawan dan menindak pelanggaran yang masih terjadi.
“Regu ini akan bekerja setiap hari. Hasil patroli akan kami laporkan langsung ke DLHK Provinsi sebagai bagian dari pengawasan bersama,” ungkap Arwita.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan regu piket hanyalah langkah jangka pendek. Solusi jangka panjang tetap bergantung pada pembentukan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kita ingin ke depan, warga tahu bahwa buang sampah di lokasi ilegal itu merugikan semua pihak. Kalau sudah disosialisasikan dan masih melanggar, tentu akan ada tindakan tegas. Karena lokasi itu bukan TPA resmi sesuai tata ruang kota,” tegasnya.
Langkah-langkah ini, menurut Arwita, menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.






