Apa Kabar Semarang — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Tengah tengah mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang kesulitan mendapatkan layanan hukum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati, menyebutkan bahwa percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah ditargetkan selesai 100 persen pada akhir Oktober 2025. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di tingkat paling bawah memiliki akses langsung terhadap layanan hukum yang adil, gratis, dan berkualitas,” ujarnya di Semarang, Senin (20/10/2025).
Fokus pada Desa dan Kelurahan Terpencil
Delmawati menambahkan, program ini akan menyasar wilayah terpencil dan pelosok desa yang selama ini belum memiliki fasilitas bantuan hukum. Dengan adanya Posbankum desa, warga yang menghadapi persoalan hukum — baik perdata, pidana. Maupun administrasi — dapat memperoleh konsultasi hukum gratis dan pendampingan dari paralegal yang telah dilatih secara resmi oleh Kemenkum.
“Tidak semua warga mampu menyewa pengacara. Karena itu, Posbankum menjadi solusi agar mereka tetap mendapatkan keadilan tanpa terbebani biaya,” jelasnya.
Baca Juga : Ini strategi BRI jaga kualitas pembiayaan KPR Subsidi
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Bantuan Hukum
Untuk mempercepat realisasi program, Kemenkum Jateng menggandeng pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum (LBH), dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelayanan dan memperluas jangkauan Posbankum hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota berperan aktif menyediakan fasilitas pendukung, seperti ruang konsultasi dan jaringan komunikasi, agar layanan hukum bisa berjalan efektif,” ujar Delmawati.
Dukungan untuk Masyarakat Hukum yang Inklusif
Dengan percepatan ini, Kemenkum Jateng berharap dapat membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan. Program Posbankum desa/kelurahan diharapkan menjadi langkah strategis dalam membentuk ekosistem hukum yang inklusif. Di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Pada akhirnya, tujuan kami adalah menghadirkan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu,” pungkas Delmawati.






