Dior Dior Dior

Kejari Kota Semarang Undang Penunggak PBB untuk Klarifikasi dan Pembayaran

Dior

Apa Kabar Semarang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengundang sejumlah wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menjalani proses klarifikasi sekaligus melakukan pembayaran kewajiban pajak yang belum dilunasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Bantu Pemkot, Kejari Kota Semarang Berhasil Tagih Pajak Rp81,3 Miliar –  Jateng Today
Kejari Kota Semarang Undang Penunggak PBB untuk Klarifikasi dan Pembayaran

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, mengatakan bahwa kejaksaan bertugas sebagai jaksa pengacara negara yang mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam proses penagihan tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dior

Pendampingan Hukum dalam Penagihan Pajak

Menurut Tandyo, peran Kejari dalam penagihan PBB bukan semata-mata bersifat penindakan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui klarifikasi kepada wajib pajak.

“Kami mendampingi Bapenda Kota Semarang dalam proses klarifikasi maupun pembayaran PBB agar penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tandyo, Selasa (26/11/2025).

Ia menegaskan, undangan klarifikasi ini ditujukan kepada wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan dalam jumlah tertentu dan belum menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan peringatan sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Semarang sebut penentuan besaran UMR masih tunggu pusat

Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi Pemkot Semarang dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, upaya penagihan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Tandyo menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang secara umum cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang perlu didorong untuk segera melunasi kewajibannya.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga tidak lagi menunda pembayaran pajak,” katanya.

Pendekatan Persuasif Didahulukan

Kejari Kota Semarang menegaskan bahwa langkah undangan klarifikasi bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari upaya penyelesaian administratif secara kekeluargaan.

Wajib pajak yang datang untuk klarifikasi akan diberikan penjelasan rinci terkait besaran tunggakan, mekanisme pembayaran. Serta kemungkinan skema cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika dalam prosesnya tidak ada itikad baik, tentu akan ada langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Tandyo.

Bapenda Apresiasi Peran Kejaksaan

Sementara itu, Bapenda Kota Semarang mengapresiasi dukungan Kejari dalam proses penagihan PBB. Sinergi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Melalui langkah ini, Pemkot Semarang berharap target penerimaan PBB tahun 2025 dapat tercapai secara optimal. Sehingga pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya dapat terus berjalan dengan baik.

Imbauan bagi Wajib Pajak

Kejari dan Bapenda Kota Semarang mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB tepat waktu. Serta memanfaatkan layanan pembayaran yang telah disediakan pemerintah.

Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, diharapkan pembangunan Kota Semarang dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Dior