Dior Dior Dior

Dua Aktivis di Semarang Ditangkap Polisi, Ini Latar Belakang Perkaranya

Dior

Apa Kabar Semarang — Dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, ditangkap aparat kepolisian di Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat Munif mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di kawasan Tlogosari, Pedurungan.

Dua Aktivis Lingkungan Jateng Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Buntut Penetapan  KUHAP Baru
Dua Aktivis di Semarang Ditangkap Polisi

Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian publik, khususnya kalangan aktivis dan pegiat HAM, karena proses penangkapan dilakukan secara tiba-tiba pada waktu subuh.

Dior

Ditangkap Saat Mengantar Pulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Fathul Munif tengah mengantar Dera menuju tempat tinggalnya setelah beraktivitas. Namun setibanya di sekitar lokasi, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah aparat kepolisian berpakaian sipil dan langsung diamankan.

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Truk di Underpass Jatingaleh Semarang, Tabrak Median Jalan Sebelum Terguling

“Kami kaget karena penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga,” ujar salah satu rekan korban.

Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan

Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersebut. Namun hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Dera dan Munif.

“Kami masih mendalami peran dan dugaan tindak pidana yang melibatkan yang bersangkutan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar salah satu pejabat kepolisian di Semarang.

Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sorotan dari Kalangan Aktivis

Penangkapan kedua aktivis ini langsung menuai respons dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap transparan terkait alasan penangkapan serta menjamin hak-hak hukum para aktivis.

“Kami mendesak kepolisian untuk membuka secara jelas dasar hukum penangkapan ini dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap aktivitas advokasi lingkungan dan HAM,” kata salah satu perwakilan lembaga bantuan hukum di Semarang.

Para aktivis juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi Dera dan Munif selama menjalani proses pemeriksaan.

Latar Belakang Aktivitas

Dera dan Munif dikenal aktif dalam berbagai kegiatan advokasi lingkungan hidup dan isu-isu Hak Asasi Manusia di wilayah Jawa Tengah. Keduanya kerap terlibat dalam pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan persoalan lingkungan, agraria, serta kebijakan publik.

Penangkapan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mengingat keduanya selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan masyarakat kecil.

Menunggu Kejelasan Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan rekan-rekan korban masih menunggu kejelasan status hukum serta pasal yang disangkakan. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari tekanan apa pun.

Kasus ini diperkirakan akan terus mendapat perhatian publik, terutama dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan.

Dior